Syarat Anggota

Persyaratan menjadi anggota diatur dengan ketentuan Anggaran Dasar PATKM Pasal 4 yakni

  1. Orang perseorangan yang berusaha/bekerja di dalam bidang Jasa Kontraktor Konstruksi atau Non Konstruksi atau bekerja dan orang yang berprofesi sebagai tenaga kerja baik sebagai tenaga ahli maupun sebagai tenaga terampil di seluruh Indonesia
  2. Menyatakan tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PATK
  3. Mendaftarkan diri ke sekretariat PATKM baik secara offline maupun online

PROSEDUR MENJADI ANGGOTA

Prosedur menjadi anggota diatur dengan ketentuan Pasal 5 ART PATKM Pendaftaran dapat dilaksanakan Seluruh Indonesia baik melalui website maupun offline dikantor perwakilan yang telah ditunjuk.

      1. Calon anggota mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan yang diminta, antara lain melampirkan Kopi KTP, Kopi Ijasah, jika ada Sertifikat Pelatihan/Kompetensi/Keterangan Kerja, CV dan Pas Foto
      2. Keabsahan menjadi anggota bila telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang resmi dari PATKM dan membayar iuran anggota yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengurus.

    KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN

    Hak  anggota  sesuai  dengan  pasal  14 AD,  diberikan  kepada  orang  perseorangan  yang  telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), akan hilang apabila :

        1. Tidak mendaftarkan ulang keanggotaannya pada tahun berjalan
        2. Melanggar AD/ART/Kode Etik PATKM
        3. Melakukan tindakan kriminal pidana
        4. Anggota Dikenai Sanksi Organisasi.

      Jenis Keanggotaan sebagaimana Anggaran Dasar PATKM

          1. Anggota Biasa yaitu orang perseorangan yang berprofesi sebagai tenaga kerja konstruksi atau non konstruksi baik tenaga terampil maupun ahli
          2. Anggota Luar Biasa yaitu tokoh masyarakat/pengusaha/pakar/Kementerian/Dinas terkait

        TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

        Anggota mempunyai tugas dan Kewajiban, yakni :

         Tugas Anggota

            1. Menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan hal hal yang melanggar kode etik
            2. Mengikuti kegiatan organisasi seperti rapat, pelatihan, seminar, maupun proyek bersama.
            3. Memberikan kontribusi keahlian sesuai bidangnya (tenaga ahli, tenaga terampil, maupun manajemen)
            4. Berpartisipasi dalam pengembangan organisasi, baik berupa ide, saran, maupun aksi nyata.
            5. Mendukung program kerja yang dicanangkan oleh pengurus.
            6. Membayar Iuran Keanggotaan yang ditetapkan besarannya oleh Dewan Pengurus

          Kewajiban Anggota

              1. Mematuhi AD/ART, peraturan, dan keputusan organisasi.
              2. Menjaga solidaritas, etika, dan profesionalisme dalam pekerjaan maupun organisasi
              3. Membayar iuran anggota sesuai ketentuan organisasi.
              4. Mengutamakan keselamatan kerja serta menerapkan standar mutu dalam setiap pekerjaan konstruksi maupun non konstruksi.
              5. Mengembangkan kompetensi diri melalui pelatihan, sertifikasi, dan berbagi pengetahuan.
              6. Melindungi kepentingan bersama serta membantu sesama anggota jika diperlukan.
              7. Tidak melakukan tindakan yang merugikan organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

            HAK ANGGOTA

            1. Hak Mendapatkan Perlindungan dan Pembinaan

            Setiap anggota berhak:

                • Mendapat perlindungan profesi dalam menjalankan pekerjaan

                • Mendapat pembinaan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi
                • Memperoleh informasi terkait regulasi dan perkembangan industri

              •  

              2. Hak Mengikuti Kegiatan Organisasi

              Anggota berhak:

                  • Mengikuti rapat, forum, dan kegiatan resmi asosiasi

                  • Berpartisipasi dalam program pelatihan, seminar, dan workshop

                  • Terlibat dalam kegiatan pengembangan organisasi

                3. Hak Menyampaikan Pendapat

                Anggota berhak:

                    • Memberikan saran, kritik, dan usulan secara konstruktif

                    • Menyampaikan aspirasi dalam forum organisasi

                    • Ikut serta dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan

                  4. Hak Memilih dan Dipilih

                  Anggota berhak:

                      • Memilih pengurus organisasi

                      • Dipilih menjadi pengurus atau jabatan tertentu sesuai mekanisme

                      • Ikut serta dalam mekanisme demokrasi organisasi

                    (Catatan: biasanya hanya berlaku untuk anggota aktif atau anggota penuh)

                    5. Hak Mendapatkan Layanan Sertifikasi

                    Anggota berhak:

                        • Mendapat prioritas dalam layanan sertifikasi

                        • Mendapat pendampingan dalam proses sertifikasi (SKK, SBU, dll)

                        • Mengakses program peningkatan kualifikasi profesi

                      6. Hak Mendapat Informasi dan Transparansi

                      Anggota berhak:

                          • Mendapat laporan kegiatan organisasi

                          • Mengetahui kebijakan dan keputusan pengurus

                          • Mengakses informasi keuangan sesuai aturan

                        7. Hak Mendapat Manfaat dan Fasilitas

                        Anggota berhak:

                            • Mendapat kartu tanda anggota (KTA)

                            • Menggunakan fasilitas dan layanan asosiasi

                            • Mendapat jaringan (networking) profesional

                          Hak anggota ini bertujuan untuk:

                              • Meningkatkan profesionalisme

                              • Menjamin kesejahteraan anggota

                            • Mendorong partisipasi aktif dalam organisasi